Penyidik KLHK Limpahkan Perkara Illegal Loging Tahap II Kepada Kejari Wajo
Nusakini.com--Wajo--Tim PPNS Balai Gakkum Wilayah Sulawesi melaksanakan kegiatan Tahap II perkara pidana bidang Kehutanan berupa, Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan/atau melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Sebagaimana dikatakan Tim PPN Balai Gakkum Sulawesi, tersangka telah memenuhi Pasal 83 Ayat (1) Joncto Pasal 12 huruf (e), dan atau Pasal 88 Ayat (1) huruf “a” Joncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Joncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang terjadi di Kelurahan Bellere Kecamatan Keera Kabupaten Wajo Propinsi Sulawesi Selatan berdasarkan sebagaimana Laporan Kejadian Nomor LK.14/BPPHLHK.3/SW-I/SPORC/8/2019 Tanggal 25 Agustus 2019, sebagai tersangka berinisial FS alias F dan SA.
Terkait kasus yang menimpa kedua tersangka FS dan SA tersebut, berawal dari hasil operasi pengamanan dan peredaran Hasil Hutan serta Tumbuhan dan Satwa Liar.
“Pada Jumat Tanggal 23 Agustus 2019 sekitar jam 06.30 Wita di Kelurahan Ballere Kecamatan Keera Kabupaten Wajo Propinsi Sulawesi Selatan, tim SPORC Brigade Anoa menemukan 1 (satu) unit mobil truk bernomor polisi DD 8754 TQ warna orange sedang parkir di di depan UD. ASTI Kecamatan Keera Kabupaten Wajo yang dikemudikan oleh KASWAN. Setelah diperiksa mobil tersebut mengangkut kayu olahan dalam bentuk bantalan,” ungkap Tim PPNS.
Kemudian, tim SPORC Brigade Anoa meminta Kaswan (sopir) memperlihatkan dokumen yang menyertai pengangkutan kayu tersebut. Dokumen tersebut berupa Nota Angkutan Kayu olahan Nomor seri: DKP.017/DKP/VIII/2019, tertanggal 22 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Hamsah, beralamat di Desa Puncak Indah Kabupaten Luwu Timur, truk tersebut mengangkut kayu jenis rimba campuran/jabon.
Lebih jauh dijelaskan, Berdasarkan hasil penelitian Tim PPNS Gakkum Sulawesi terhadap dokumen berupa Nota pengangkutan yang menyertai dan fisik kayu. Tim menduga terjadi pelanggaran, yaitu dokumen yang menyertai seharusnya menggunakan FA. KO bukan Nota angkutan olehnya itu mobil tersebut dikawal dari Keera Kabupaten Wajo menuju Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi di Makassar untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Kasus tersebut diatas telah dilakukan penyidikan oleh PPNS Balai Gakkum Wilayah Sulawesi dan berkas perkara telah diserahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, berdasarkan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum tersebut dinyatakan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah lengkap (P 21), berdasarkan surat: Nomor B-3386/P.4.4/Eku.1/11/2019 tanggal 19 Nopember 2019. dan Surat: Nomor B-3388/P.4.4/Eku.1/11/2019 tanggal 19 Nopember 2019,” kata PPNS Balai Gakkum Sulawesi
“Kemudian tersangka FS dan SA beserta barang bukti telah dilakukan proses tahap II ke Kejaksaan Negeri Wajo, Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 26 Nopember 2019,” jelas tim PPNS.
Terkait modus dan pola baru dalam kejahatan lingkungan dan kehutanan, Kepala Balai Gakkum LHK Wil Sulawesi, Dodi Kurniawan, S.Pt.,MH akan terus mempelajari dan meminta kepada penyidik meningkatkan kemampuan dan keahlian serta profesionalitasnya dalam rangka meminimalisir upaya-upaya kejahatan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan kedepannya.
Kepala Balai menambahkan, mengucapkan terimakasih kepada Tim Operasi SPORC Brigade Anoa, Tim PPNS, Kepolisian daerah Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Wajo, Polres Luwu Timur serta semua pihak yang telah membantu penyelesaian kasus ini.
“semoga dapat memberikan efek jera dan memberikan kepastian hukum,” tuntasnya.(R/Rajendra)